Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....

Kompas.com - 13/08/2021, 18:08 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya kini bisa menggunakan hasil rapid test antigen Covid-19.

Dalam ketentuan sebelumnya penumpang yang menuju atau dari Bali hanya boleh menggunakan hasil negatif tes swab PCR.  

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak sejak Kamis (12/8/2021) kemarin.

Baca juga: Diminta Luhut Perbaiki Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster

"Syarat utamanya calon penumpang sudah vaksin dua kali," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (13/08/21).

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.

Taufan menyebut, ketentuan menggunakan rapid test antigen juga hanya berlaku bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya.

Sedangkan dari Bali menuju selain Jawa, seperti Sumatera atau Kalimantan dan sebaliknya, tetap berlaku swab PCR dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dari Bali ke selain Jawa, masih PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 juga telah mengatur calon penumpang yang bisa menggunakan rapid test antigen adalah mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat Sekda tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada Rabu (11/8/2021).

Dalam surat dijelaskan bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada sejumlah surat edaran seperti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Poin Instruksi Luhut soal Penanganan Covid-19 di Bali

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Indra demikian dikutip dari Surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri mengatur syarat naik pesawat selama PPKM termasuk membolehkan penumpang pesawat dari atau menuju Bali menggunakan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan.

Hasil negatif rapid test antigen itu harus disertai dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi di Bali Sudah 91 Persen, tetapi Kasus Covid-19 Belum Turun

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 perjalanan.

Sementara untuk kedatangan dari maupun menuju luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com