BLITAR, KOMPAS.com - Seorang warga asal Banyuwangi berinisial ISK (35) menganiaya rekannya sendiri, N (36) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (10/8/2021) malam
Penganiayaan ini terjadi saat pelaku dan korban sama-sama baru beberapa hari merantau di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Baca juga: Soal Perayaan 17 Agustus, Mendagri: Kalau Mau Lomba, Silakan secara Virtual
Pelaku pura-pura tidur
Mulanya pelaku ISK dan korban N bersama satu orang temannya, Samsodin memutuskan untuk merantau bersama-sama dari kampung mereka di Kabupaten Banyuwangi ke Blitar, Sabtu (7/8/2021).
Mereka hendak bekerja sebagai nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan ISK pada Selasa malam (10/8/2021), atau beberapa hari setelah mereka bertiga tiba di perantauan.
Pembunuhan terjadi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Wonotirto, Kabupaten Blitar saat korban N tertidur.
"Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan pura-pura tidur. Setelah yakin korban tidur, pelaku bangun dan mengambil pipa besi yang digunakan untuk memukul korban," ujar Adhitya pada konferensi pers, Jumat (13/8/2021) sore.
Baca juga: Drama Suami Bunuh Istri di Kediri, Pelaku Pura-pura Histeris dan Menangis Tersedu-sedu
Pukul dengan pipa besi
Adhitya mengatakan, ISK memukulkan pipa besi sepanjang 50 sentimeter dan diameter 5 sentimeter itu sebanyak empat kali ke dada dan kepala korban.
Penganiayaan itu terjadi tanpa perlawanan karena korban mengalami luka parah.
Samsodin yang tidur di sebelah korban, ujarnya, terbangun dan lari keluar kamar sembari berteriak meminta bantuan.
Warga sekitar, lantas melarikan N ke rumah sakit dan menyerahkan ISK ke kantor polisi terdekat.
"Tapi korban meninggal dunia keesokan harinya saat berada dalam perawatan rumah sakit Mardhi Waluyo, Kota Blitar," tuturnya.
Baca juga: Tes Swab Santriwati Ponpes Nurul Ulum Blitar, 94 Positif Covid-19
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga lantaran sakit hati kepada korban.
Menurut Yudo, antara pelaku dan korban sudah cukup lama saling kenal karena mereka adalah tetangga desa di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Selama ini, ujarnya, korban diduga sering mengatai pelaku sebagai pengangguran dan bujangan tua yang tidak bisa mendapatkan istri.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, korban masih sering mengejek pelaku bahkan selama beberapa hari tinggal bersama di perantauan, di Desa Tambakrejo, Blitar.
"Korban juga sebenarnya yang mengajak pelaku untuk ikut merantau ke Blitar. Korban juga menjanjikan akan mencarikan istri untuk pelaku," kata Yudo.
Baca juga: Kematian Covid-19 Melonjak, Kabupaten Blitar Malah Turun PPKM Level 3
Pemeriksaan kejiwaan
Polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun pada konferensi pers tersebut, polisi tidak dapat menghadirkan pelaku karena sedang berada di Malang untuk mendapatkan pemeriksaan kejiwaan.
Yudo mengatakan, polisi bermaksud memastikan ada tidaknya gangguan kejiwaan pada pelaku.
"Memang ada keterangan pelaku yang berubah-ubah. Ini menjadikan dasar kami untuk memeriksakan kejiwaan pelaku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.