Seluruhnya datang memberikan bantuan sosial sembako dan tak ada satu pun yang menawarkan pekerjaan bagi dirinya.
Baca juga: Khofifah Sediakan Layanan Isi Ulang Oksigen Medis Gratis di Madiun, Begini Cara Mendapatkanya
Padahal Rusman masih harus menghidupi anak dan istrinya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro mengatakan, timnya sudah mendatangi Rusman untuk melakukan mediasi di Kantor Desa Doho, Kecamatan Jiwan, Kabupaten kemarin.
“Saya langsung perintahkan teman-teman mediator untuk menemui Pak Rusman. Pertemuan difasilitasi pemerintah Desa Doho,” kata Heru.
Ia menjelaskan timnya sedang mengumpulkan data kontrak kerja hingga BPJS Tenaga Kerja lantaran Rusman di-PHK setahun yang lalu.
Baca juga: Difabel di Kota Madiun Dapat Uang Tunai Setelah Divaksin Covid-19
Data-data yang terkumpul dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dicek hak-hak yang bersangkutan pasca di PHK.
Pasalnya, menurut informasi, Rusman tidak diberikan pesangon setelah PHK.
“Kalau yang bersangkutan belum menerima hak-haknya maka yang bersangkutan bisa mengadukan ke Dinas Nakertrans Surabaya,” kata Heru.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.