Ia menjelaskan aturan sistem ganjil genap ini menyesuaikan tanggal kalender.
"Bila tanggal ganjil berarti yang boleh melintas kendaraan berplat nomor ganjil. Angkanya diambil dari angka paling belakang," jelas dia.
Zainal mengatakan dalam pemberlakuan ganjil genap ini ada kebijakan yaitu pengecualian untuk beberapa kendaraan.
Antara lain pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial dan kritikal.
"Kendaraan untuk kepentingan tertentu atau darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian," kata dia.
Pantauan Kompas.com di titik pengecekan persimpangan empat Tugu Adipura sejumlah kendaraan bermotor dengan plat nomor genap masih berusaha masuk ke ruas Jalan RE Martadinata.
Padahal di lokasi sebelum masuk ke ruas Jalan RE Martadinata sudah dipasang papan peringatan pemberlakuan plat nomor ganjil.
Akhirnya sejumlah petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkot yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan para pengendara mobil dan motor.
Baca juga: PPKM Level 4, Kota Cirebon Terapkan Aturan Sistem Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.