SUKABUMI, KOMPAS.com - Sejumlah warga masih belum mengetahui aturan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).
"Belum tahu Pak ada aturan ganjil genap," ungkap Iwan (22) pengendara sepeda motor kepada Kompas.com saat di check point Tugu Adipura, Jumat.
Menurut Iwan rencananya dari rumahnya di Kecamatan Warudoyong akan pergi ke wilayah Ciaul.
Baca juga: PPKM Sukabumi Diperpanjang, Ada Sanksi Pidana jika Melanggar
Ia tidak tahu ada aturan ganjil genap di persimpangan Tugu Adipura sehingga ia terus masuk ke Jalan RE Martadinata.
"Saya gak tahu hari ini ada pemberlakuan ganjil genap, makanya tadi lewat saja," ujar dia yang plat nomor motornya berakhiran genap dan sempat dihentikan petugas kepolisian.
Mulai hari ini, Kota Sukabumi dilaksanakan uji coba aturan sistem ganjil genap di Jalan RE Martadinata dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Adapun pemberlakuan itu dimulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.
Rencananya aturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 itu berlaku hingga Senin (16/8/2021).
''Pagi ini dilakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zainal Abidin kepada wartawan di Sukabumi, Jumat.
Menurut Zainal pelaksanaan sistem ganjil genap ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat.
"Karena salah satu faktor merebaknya pandemi Covid-19 ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi," ujar dia.
"Penerapan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat," harap Zainal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.