KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendalami dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana membenarkan adanya laporan dugaan pemotongan BST di Desa Pasirtalaga, dari yang seharusnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000.
Penyelidik sudah mengumpulkan data dan sedang melakukan penelaahan.
Baca juga: Aparat Desa di Karawang Potong Dana BST Warga Rp 300.000, Alasannya untuk Pasien Covid-19
"Nanti akan mendalami bagaimana sebenarnya yang terjadi. Apakah benar terjadi pemotongan, masyarakat menjadi dirugikan atau tidak," kata Martha saat ditemui di Kantor Kejari Karawang, Jumat (13/8/2021).
Martha menyebutkan, dalam pengumpulan keterangan, Kejari Karawang langsung mendatangi lokasi, bukan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
Nanun, ia memastikan akan mengecek satu per satu laporan dan keterangan yang didapat atas dugaan pemotongan BST itu.
"Insya Allah Senin juga dapat, secepatnya," kata dia.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT
Martha mengatakan, sesuatu yang bersumber dari anggaran negara harus didampingi agar tepat sasaran.
Artinya, bansos harus sampai kepada pihak yang berhak menerima dengan jumlah yang tepat.
"Artinya, bukan untuk kepentingan pribadi, menguntungkan orang lain, bukan. Itu tetap kita dampingi sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung dan Presiden," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.