KOMPAS.com - Anggota Polresta Tangerang menurunkan bendera Palestina yang dikibarkan di sebuah rumah yang dijadikan klinik di Kabupaten Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari keterangan karyawan klinik, bendera itu sudah dikibarkan selama tiga bulan.
Baca juga: Polisi Turunkan Bendera Palestina yang Dikibarkan 3 Bulan di Klinik Tangerang, Diganti Merah Putih
Pengibaran dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina yang berkonflik dengan Israel.
"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan, dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Saat ini bendera itu telah diturunkan dan langsung dengan diganti dengan bendera Merah Putih.
Sanksi
Wahyu mengingatkan warga yang masih memasang bendera negara asing selain Merah Putih untuk segera diturunkan.
Sebab bagi yang melanggar dapat diproses hukum.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, di mana Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.