Wahyu mengingatkan warga yang masih memasang bendera negara asing selain Merah Putih untuk segera diturunkan.
Sebab bagi yang melanggar dapat diproses hukum.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, di mana Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.