Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Kapal Mengaku Beli dari Pegawai Puskesmas

Kompas.com - 13/08/2021, 06:15 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - A, seorang calon penumpang kapal, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Selain A, ada dua calon penumpang kapal lainnya yang ditangkap. Ketiganya berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Mereka ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa kartu vaksin palsu.

Menurut A, dia membeli kartu vaksin Covid-19 tersebut seharga Rp 100.000.

Dia mendapatkannya dari seseorang yang mengaku pegawai Puskesmas Lamuru, Kabupaten Bone.

“Ada seseorang yang mengaku pegawai Puskesmas Lamuru datang ke rumah. Ia hanya meminta KTP dan uang Rp 100.000, dan dalam dua hari kartu vaksin sudah jadi tanpa harus divaksin,“ ujarnya.

Baca juga: Bawa Kartu Vaksin Palsu, 3 Penumpang Kapal di Parepare Ditangkap Polisi

NIK tak ditemukan

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dibawa ke Markas Polsek KPN untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Polsek KPN Kota Parepare AKP Muhammad Yusuf mengatakan, tiga calon penumpang itu hendak menuju Kalimantan.

“Mereka dua perempuan dan satu orang laki-laki yang hendak ke Kalimantan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare," ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Tiga penumpang itu ketahuan membawa kartu vaksin palsu usai petugas tidak menemukan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu vaksin.

“Karena terpaksa dan mengejar kapal, mereka terpaksa membeli kartu vaksin palsu kepada seseorang yang mengaku pegawai Puskesmas Lamuru. Setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan pelabuhan, polisi tidak menemukan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu vaksin," terangnya.

Baca juga: Penumpang Kapal Tertangkap Bawa Kartu Vaksin Palsu, Dibeli dari Oknum Pegawai Puskesmas

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com