Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah Sujud Syukur Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 12/08/2021, 22:22 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Suryadi (63), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati, Kamis (12/8/2021).

Kakek tersebut sebelumnya ditahan sejak 26 Juli 2021 karena batal menjual tanah miliknya hingga dianggap melakukan penipuan.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarni memberi apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Sebagai jaminan bahwa klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya, yang satu rumah dan merupakan orang paling dekat. Tapi kami juga menjamin klien tidak akan melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Yohanes mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Suryadi telah lanjut usia (lansia).

"Jadi murni kemanusiaan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, sehingga dengan usianya dia menjadi sangat rawan terpapar," imbuhnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yohanes menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kita dalam kasus ini tidak mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Suryadi yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti dan fakta hukum," paparnya.

Mengenai kemungkinan melapor balik dua orang yang menjadi makelar dan calon pembeli tanah, Yohanes mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Suryadi.

"Kemungkinan itu ada, tapi kita ikuti dulu proses yang berlangsung. Apalagi kita juga mengajukan praperadilan dan akan disidangkan pada 20 Agustus nanti," ucapnya.

Selain itu, pihak Suryadi juga mengajukan sita bukti sebagai penyeimbang.

"Ada bukti baru yang harus diperhatikan, yakni adanya mediasi d balai desa yang difasilitasi perangkat dan notulennya. Itu bukti baru yang harus dipertimbangkan," tegas Yohanes.

Baca juga: Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Sebelumya diberitakan, Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter persegi ditahan karena dianggap melakukan penipuan telah membatalkan uang tanda jadi yang diterima sebesar Rp 30 juta.

Tanah tersebut berada di Kecamatan Gunung Pati, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com