Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah Sujud Syukur Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 12/08/2021, 22:22 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Suryadi (63), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati, Kamis (12/8/2021).

Kakek tersebut sebelumnya ditahan sejak 26 Juli 2021 karena batal menjual tanah miliknya hingga dianggap melakukan penipuan.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarni memberi apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Sebagai jaminan bahwa klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya, yang satu rumah dan merupakan orang paling dekat. Tapi kami juga menjamin klien tidak akan melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Yohanes mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Suryadi telah lanjut usia (lansia).

"Jadi murni kemanusiaan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, sehingga dengan usianya dia menjadi sangat rawan terpapar," imbuhnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yohanes menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kita dalam kasus ini tidak mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Suryadi yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti dan fakta hukum," paparnya.

Mengenai kemungkinan melapor balik dua orang yang menjadi makelar dan calon pembeli tanah, Yohanes mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Suryadi.

"Kemungkinan itu ada, tapi kita ikuti dulu proses yang berlangsung. Apalagi kita juga mengajukan praperadilan dan akan disidangkan pada 20 Agustus nanti," ucapnya.

Selain itu, pihak Suryadi juga mengajukan sita bukti sebagai penyeimbang.

"Ada bukti baru yang harus diperhatikan, yakni adanya mediasi d balai desa yang difasilitasi perangkat dan notulennya. Itu bukti baru yang harus dipertimbangkan," tegas Yohanes.

Baca juga: Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Sebelumya diberitakan, Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter persegi ditahan karena dianggap melakukan penipuan telah membatalkan uang tanda jadi yang diterima sebesar Rp 30 juta.

Tanah tersebut berada di Kecamatan Gunung Pati, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com