SEMARANG, KOMPAS.com - Suryadi (63), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati, Kamis (12/8/2021).
Kakek tersebut sebelumnya ditahan sejak 26 Juli 2021 karena batal menjual tanah miliknya hingga dianggap melakukan penipuan.
Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarni memberi apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Sebagai jaminan bahwa klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya, yang satu rumah dan merupakan orang paling dekat. Tapi kami juga menjamin klien tidak akan melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara
Yohanes mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Suryadi telah lanjut usia (lansia).
"Jadi murni kemanusiaan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, sehingga dengan usianya dia menjadi sangat rawan terpapar," imbuhnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Yohanes menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kita dalam kasus ini tidak mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Suryadi yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti dan fakta hukum," paparnya.
Mengenai kemungkinan melapor balik dua orang yang menjadi makelar dan calon pembeli tanah, Yohanes mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Suryadi.
"Kemungkinan itu ada, tapi kita ikuti dulu proses yang berlangsung. Apalagi kita juga mengajukan praperadilan dan akan disidangkan pada 20 Agustus nanti," ucapnya.
Selain itu, pihak Suryadi juga mengajukan sita bukti sebagai penyeimbang.
"Ada bukti baru yang harus diperhatikan, yakni adanya mediasi d balai desa yang difasilitasi perangkat dan notulennya. Itu bukti baru yang harus dipertimbangkan," tegas Yohanes.
Baca juga: Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi
Sebelumya diberitakan, Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter persegi ditahan karena dianggap melakukan penipuan telah membatalkan uang tanda jadi yang diterima sebesar Rp 30 juta.
Tanah tersebut berada di Kecamatan Gunung Pati, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.