Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibebastugaskan, Sekda Jepara Sempat Diajukan Dimutasi

Kompas.com - 12/08/2021, 22:03 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko sebelum dibebastugaskan dari jabatannya sempat diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimutasi.

Mutasi itu terkait dengan penilaian evaluasi kinerja bukan pelanggaran disiplin kinerja seperti dugaan saat ini.

"Saat itu evaluasi kinerja bukan pelanggaran disiplin kerja. Hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural tidak masuk sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu. Jadi ada hambatan komunikasi antara Bupati dan Sekda. Itu yang menjadikan nilainya tidak memenuhi syarat," ungkap Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Dibebastugaskan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko Angkat Bicara

Dalam pelaksanaan pengajuan mutasi tersebut, Oni tidak habis pikir dengan hasil akhir keputusan KASN.

"Lucunya dimentahkan oleh KASN karena tim dinilai cacat hukum dan hasil evaluasi tidak valid. Itu sangat tendensius. Padahal tim pemeriksa evaluasi kinerja Sekda itu sudah rekomendasi dari KASN sendiri. Sebenarnya sudah sejak dulu mau diungkap tapi tidak tega," jelas Oni.

Sementara itu, keputusan pembebastugasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko disebutnya sudah keputusan final dari Bupati Jepara berupa SK.

Namun, jika dalam perkembangannya tidak terbukti bersalah, akan dikembalikan bekerja menjabat Sekda Jepara.

"Hasil langsung dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri. Kita juga laporkan ke KASN. Ini tidak ada kewenangan KASN karena sudah putusan final Pak Bupati Jepara berupa SK. Seandainya banding administrasi di PTUN. Jika tidak terbukti dikembalikan ke jabatannya untuk bekerja kembali," pungkas Oni.

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Edy dibebastugaskan dari Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal tersebut.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata pria yang akrab disapa Andi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan, jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com