Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebastugaskan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko Angkat Bicara

Kompas.com - 12/08/2021, 19:15 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terlebih dirinya dituding melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara, dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Menurut Edy, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, ia mengaku sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Meski demikian, kata Edy, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap profesional dan menerima keputusan tersebut dengan legawa.

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga Tabayun," ungkap Edy.

Baca juga: Lurah Gajahan Solo Dibebastugaskan karena Dugaan Pungli, Pemkot Tunjuk Plh

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Jepara.

Pembebasantugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyampaikan jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggannya.

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Sebagai catatan, Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi.

Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990 itu saat ini berstatus gologan/ ruang Pembina Utama Madya/IV D.

Karir Edy Sujatmiko di lingkungan Pemkab Jepara di antaranya yakni menjabat Sekwilcam, Camat di 3 Kecamatan, Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Asisten Administrasi Sekda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com