Pelaku emosi diejek anak kemarin sore
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh karena sudah tak tahan dengan perkataan korban yang sering kali meremehkan dirinya.
"Dia selama ini rese sama saya, sudah saya bilangin, tapi ngeremehin saya dengan perkataan anak kemarin sore," ucap SS saat ditanya pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SS diancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.