Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Aktivitas Penebangan Liar di Lamongan, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 12/08/2021, 17:51 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berinisial WS (31) dan SO (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan aktivitas penebangan liar.

Mereka ketahuan menebang kayu jati di kawasan hutan KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi, petak 53 A yang masuk dalam area Desa Sendangrejo, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Dokter Agus Meninggal Terpapar Covid-19, IDI Lamongan: Semoga Tidak Ada Lagi yang Gugur...

Polisi bersama jajaran Perhutani sempat mendapati beberapa orang sedang melakukan penebangan liar saat penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari itu.

Namun, sebagian besar penebang liar melarikan diri. Polisi menangkap WS dan SO beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 14 gelondong kayu jati dengan panjang rata-rata dua meter  dan diameter antara 20 hingga 25 centimeter. Serta sebuah truk dengan nomor polisi S 9860 UB yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu jati yang dicuri.

"Saat akan menangkap, waktu itu situasi gelap gulita. Ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri," ujar Plt Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Kendati demikian, pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan dan menelusuri kasus illegal logging tersebut.

Termasuk, akan berupaya mengungkap serta menangkap beberapa pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus. Kami masih mendalaminya, termasuk mencari siapa otak di balik illegal logging ini dan memburu pelaku yang kabur," ucap Turkhan.

Baca juga: Bupati Gresik Sayangkan Masih Banyak Pasien Covid-19 Pilih Isoman di Rumah

Polisi menjerat kedua pelaku yang tertangkap dalam kasus illegal logging tersebut dengan Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancamannya, paling singkat pidana satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta," kata Turkhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com