PADANG, KOMPAS.com - Setelah pelaku penyeludupan Kukang (Nycticebus coucang) divonis 1,5 tahun penjara, satwa langka dilindungi negara tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dua kukang itu dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (9/8/2021) lalu disaksikan pihak Polres Agam dan Kejaksaan Negeri Agam.
"Dua kukang ini merupakan barang bukti dari hasil penyeludupan pelaku HJ yang sudah divonis pengadilan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau, Kukang hingga Kuku Harimau Turut Disita
Pelaku HJ, pelaku divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Agam bersalah dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 5 juta pada 15 Juli 2021 lalu.
"Pelaku telah dinyatatakan bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ardi.
Setelah divonis, kata Ardi, pihaknya bersama Kejaksaan dan polisi menyiapkan proses lepas liar dua satwa langka tersebut.
Baca juga: Dikira Kucing, Hewan Langka Kukang Jawa Tertangkap Warga di Tasikmalaya, Lemas dan Luka
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan kedua satwa itu, akhirnya baru dilepasliarkan pada Senin lalu.
Kasus penyeludupan itu, berawal ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor.