GRESIK, KOMPAS.com - Satpolair Polres Gresik menangkap delapan nelayan asal Lamongan yang menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Pulau Bawean.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perairan Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, 14 Juni 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita alat cantrang dan ikan hasil tangkapan. Selain itu, polisi yang dibantu warga setempat menemukan dua guci di kapal nelayan asal Lamongan itu.
Kedua guci itu diduga mempunyai nilai sejarah karena disinyalir merupakan peninggalan Dinasti Ming.
Polisi mengatakan, saat ini proses untuk penyalahgunaan penggunaan cantrang terus berlangsung dengan akan segera perlengkapan berkas P21.
Baca juga: Daftar Dinasti yang Pernah Berkuasa di China
Hanya saja, polisi kesulitan meminta dua guci yang saat penangkapan diamankan warga.
Polisi mendapat informasi guci tersebut diamankan seorang warga Pulau Bawean berinisial S. Namun, saat polisi berusaha meminta dua guci itu untuk melengkapi proses penyidikan, warga berinisial S itu tidak kooperatif dan plin-plan.
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan (S) untuk menyerahkan barang bukti yang akan diproses (dua guci) tapi terus berkelit,” ujar Kanit Satpolair Polres Gresik Pulau Bawean Bripka Sodiq Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Polisi sudah mengirim surat pemberitahun resmi untuk menyita dua guci tersebut dari warga berinisial S. Namun, polisi belum menerima barang sitaan itu sampai sekarang.