Bahkan keluarga tersangka yang percaya dengan ceritanya, sempat membantu membawa korban ke rumah sakit. Begitu juga laporan keluarga yang dibuat di kantor polisi.
Sebelumnya, Polres Kediri mengamankan ANH (30) atas kematian Eka Rini (29) istrinya, Rabu (10/8/2021).
ANH diduga membunuh istrinya yang bekerja sebagai pekerja salon itu karena rasa cemburu, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Motif Penculikan Pengusaha Asal Jakarta, Pelaku Sakit Hati Terima Upah Kerja Tak Sesuai Harapan
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah pisau dapur, gergaji, hingga cangkul.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.