Peran masing-masing pelaku
Kata Shinto, pelaku DSH merupakan bandar sabu di wilayah Kota Cilegon.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Shinto, mereka memiliki peran masing-masing.
DW, istri DSH menjadi kurirnya bersama dengan adik iparnya, JN. Pelaku JN, kata Shinto, pernah ditangkap dalam kasus berbeda.
Sedangkan pelaku HD dan J bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil siap edar dan mengirimkannya ke pembeli dengan dengan cara meletakkan di lokasi yang sudah disepakati.
"Dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran. Baik bandar, pemecah barang, pengedar, maupun kurir yang membawakan barang barang," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamakan sabu seberat 105 gram yang siap edar.
Saat ini Polres Cilegon masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.