Iming-iming keuntungan proyek tol 30 persen
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina mengatakan, penangkapan TSK Dennys berdasarkan laporan korbanya Romi warga Ogan Ilir yang telah ditipu pelaku Dennys dengan cara mengajak kerjasama pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih dengan iming-iming keuntungan proyek.
Dalam aksinya TSK menjanjikan kerjasama proyek pembangunan jalan tol dengan keuntungan 30 persen untuk korban.
Saat korban tertarik maka TSK mulai melakukan peminjaman uang secara terus menerus sebanyak 40 kali dengan nilai total Rp 690 juta.
Pelaku terancam 7 tahun penjara
Namun faktanya setelah korban menstranfer uang dengan total sebanyak Rp 690 juta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Bahkan uangnya yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
"Merasa telah ditipu korban melaporkan ke polisi yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Cirebon," kata AKP Sisca
Saat ini TSK Dennys harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan terancam pasal 372-378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.