Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Mobilnya Dirusak, Pelaku Ditangkap lalu Minta Maaf

Kompas.com - 10/08/2021, 19:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota TNI menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinsial MY (25) dan RR (21).

Kedua orang itu diduga juga sempat merusak mobil korban.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini bermula saat mobil korban berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.

Akibat perbuatannya, MY dan RR ditangkap oleh polisi pada Sabtu (7/8/2021) malam di Jalan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut pelaku, waktu itu sedang terbawa emosi. Keduanya pun sudah mengakui dan meminta maaf atas tindakannya.

"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," ujar MY, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Keroyok dan Rusak Mobil Anggota TNI, 2 Pengantar Jenazah Ditangkap

Kronologi

Perusakan yang disusul pengeroyokan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu (1/8/2021).

MY dan RR awalnya sedang mengantar jenazah bersama rombongannya.

Kala itu, rombongan pengantar jenazah berpapasan dengan mobil anggota TNI.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, korban disebut sudah menepikan mobil untuk memberi jalan kepada rombongan.

Namun, mobil tersebut justru dirusak.

"Kaca spion kendaraan korban dirusak sehingga korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya. Namun saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," ucapnya dalam konferensi pers.

Baca juga: Lerai Pengeroyokan, Polisi Ini Malah Ikut Dipukuli, Mobil Patrolinya Dirusak

Ilustrasi pengeroyokanLADBIBLE Ilustrasi pengeroyokan

Usai mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki dan kemudian menangkap dua MY (25) dan RR (21).

Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.

Mereka terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Rusak Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 3 Warga Ditangkap

Kepala Subbagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengimbau kepada warga yang beriringan saat mengantar jenazah agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gowa, Abdul Haq | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com