BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah mal di Kota Bandung belum menerapkan kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Dalam aturan perpanjangan PPKM yang baru, mal dibuka untuk umum di empat kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang sebagai uji coba.
Itu pun dengan berbagai persyaratan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas, para pengunjung harus sudah divaksin, dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi Pedulilindungi.
"Hari ini kami belum uji coba buka (untuk umum). Kami masih menunggu detail teknis (aturan) dari Pemkot Bandung," ujar Marketing Communication Bandung Indah Plaza (BIP) dan Istana Plaza (IP), Aditia Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Aditia menjelaskan, detail teknis tersebut di antaranya membahas mekanisme tenant pakaian, aturan untuk bioskop, area permainan anak, termasuk tenant makanan.
Misal, apakah harus take away atau boleh dine in dengan aturan seperti apa. Termasuk tenant makanan yang berada di outdoor aturannya seperti apa.
Baca juga: ATM di Bandung Dibobol, Uang Rp 800 Juta Raib Digondol Pelaku
Hal-hal tersebut belum diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu pihaknya menunggu detailnya dari Pemkot Bandung.
"Informasinya, sore ini (Pemkot Bandung) lagi meeting. Jadi besok baru mulai uji coba. Saya yakin mal di Bandung belum ada yang buka, kami kompak (menunggu aturan teknis)," tutur Aditia.
Mengenai persyaratan lainnya seperti QR Code, menurutnya sudah ia terima dan dicoba oleh internalnya.