MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Medan berinsial S yang sebelumnya mengaku positif Covid-19 namun tetap berkeluyuran bakal dijerat dengan pasal UU ITE oleh polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, S bakal dijerat dan pasal itu karena telah membuat resah masyarakat dengan berita bohong yang disebar di media sosial.
"Dia dikenakan Pasal ITE karena menyebarkan informasi bohong," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/9/2021).
Baca juga: Pria Ngaku Positif Corona Keluyuran Wisata Kuliner, Jubir Satgas Covid-19 Medan: Mau Merusak...
Hasil PCR S negatif, padahal mengaku positif Covid-19
Riko menegaskan, aksi S tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat. Padahal, hasil tes PCR pelaku justru semuanya negatif.
Polisi juga masih memburu rekan S yang merekam video itu.
Hanya saja, Riko masih enggan membeberkan lebih jelas motif pelaku merekam dan menyebarkan video yang kemudian viral di masyarakat itu.
Baca juga: Viral, Video Seorang Pria Ngaku Positif Covid-19, tapi Malah Keluyuran Wisata Kuliner
S terancam 10 tahun penjara
S sendiri sampai kini masih ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan. Dia terancam 10 tahun penjara akibat ulahnya itu.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Riko tanpa merinci pasal berapa yang digunakan untuk menjerat pelaku.