MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang masyarakat di semua kabupaten dan kota di Sumut menggelar acara pesta.
Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4.
Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Baca juga: Jokowi Beri Rapor Merah Penanganan Covid-19 di Sumut, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
"Untuk itu, penduduk kita yang populasinya 15 juta ini harus kita jaga," kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).
Dia menegaskan, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu. Larangan ini, tegas dia, berlaku untuk semua daerah di Sumut.
Keputusan tersebut diambil setelah Edy melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Baca juga: Asrama Haji Medan Jadi Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19
"Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami. Bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan," tegas Edy.
Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan. Akan tetapi, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.
Dia mewanti-wanti, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkannya.