Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Yogyakarta Diperpanjang, Aturan Sama, Mal Belum Boleh Buka

Kompas.com - 10/08/2021, 16:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali termasuk dalam perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini tidak ada aturan yang berubah.

Ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai memperbolehkan mal buka dengan syarat pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

Baca juga: PPKM di Kota Pontianak Turun ke Level 3, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, menurut instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan PPKM, DIY masuk ke dalam wilayah aglomerasi yang level 4 sehingga semua kabupaten kota di DIY diperlakukan level 4.

“Kita masih sama perlakuannya sama dengan yang kemarin. Memang sudah ada beberapa daerah yang dimungkinkan, misalnya ada mal bisa buka tapi terbatas. DIY tidak termasuk di situ,” kata dia, Selasa (10/8/2021).

Disinggung mengapa mal di Yogyakarta belum boleh beroperasi seperti daerah lain, Aji mengaku tidak mengetahui alasannya secara pasti. 

“Tidak disebutkan. Ya yang lain seperti Bandung, Bali juga level 4 tetapi mereka boleh membuka tapi sangat terbatas. Yang boleh masuk hanya yang sudah vaksin ditambah jumlahnya hanya 25 persen dari kapasitas,” jelas dia.

 Aji menduga pembukaan mal di beberapa daerah dengan PPKM level 4 ini adalah untuk uji coba dengan sangat terbatas. 

“Mungkin itu uji coba. Yang namanya uji coba itu mungkin diuji coba di beberapa daerah dulu,” kata dia.

Baca juga: Sragen Bakal Gunakan Ivermectin Sebagai Salah Satu Obat Terapi Pasien Covid-19

Menurutnya, dengan melakukan uji coba membuka mal dengan sangat terbatas dan aturan ketat, seperti pengunjung wajib telah mengikuti vaksinasi, maka aturan itu bisa saja diterapkan di lokasi lain.

“Kalau dievaluasi memang tidak mengganggu menurunkan kasus positif ya barangkali akan diberlakukan di tempat lain,” imbuh Aji.

Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021. Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung. 

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Luhut menerangkan, pembukaan mal dilakukan di 4 kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mereka yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang sudah divaksin Covid-19.

 "Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.

Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal. Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.

 "Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com