Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Victor Yeimo, Otak Kerusuhan di Jayapura Segera Diadili

Kompas.com - 10/08/2021, 16:08 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses hukum yang menjerat Victor Yeimo, tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, kini sudah mencapai tingkat kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikholaus Kondomo, memastikan, berkas yang baru diterima kejaksaan dari Polda Papua pada Jumat (6/8/2021), kini sudah diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

"Sejak Jumat, kasusnya masuk tahap dua dan hari ini juga akan kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujar Nikholaus, melalui keterangan pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Victor Yeimo dijerat Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Buron Kerusuhan di Papua

Terkait kondisi kesehatan terdakwa, Victor Yeimo, Nikholaus menyebut timnya akan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa hari ini melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura, itu untuk memenuhi hak terdakwa untuk memperoleh keesehatan," kata dia.

Mengenai adanya desakan dari sejumlah pihak untuk memindahkan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Kotaraja ke Lapas Abepura, Nikholaus memastikan hal tersebut segera dilakukan.

"Kalau sudah sampai tahap ketiga, maka Victor Yeimo akan dipindahkan ke Lapas Abepura," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com