JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses hukum yang menjerat Victor Yeimo, tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, kini sudah mencapai tingkat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikholaus Kondomo, memastikan, berkas yang baru diterima kejaksaan dari Polda Papua pada Jumat (6/8/2021), kini sudah diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
"Sejak Jumat, kasusnya masuk tahap dua dan hari ini juga akan kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujar Nikholaus, melalui keterangan pers virtual, Selasa (10/8/2021).
Victor Yeimo dijerat Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Buron Kerusuhan di Papua
Terkait kondisi kesehatan terdakwa, Victor Yeimo, Nikholaus menyebut timnya akan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Terdakwa hari ini melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura, itu untuk memenuhi hak terdakwa untuk memperoleh keesehatan," kata dia.
Mengenai adanya desakan dari sejumlah pihak untuk memindahkan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Kotaraja ke Lapas Abepura, Nikholaus memastikan hal tersebut segera dilakukan.
"Kalau sudah sampai tahap ketiga, maka Victor Yeimo akan dipindahkan ke Lapas Abepura," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.