"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI di hadapan awak media.
Karena perbuatannya, dua orang itu kini harus mendekam di tahanan dan terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Soal Anggota TNI Aniaya Pelajar, Dandim Turun Tangan dan Pelaku Ditindak Tegas
Lebih lanjut, polisi kembali mengimbau kepada seluruh warga yang beriringan di jalan saat mengantar jenazah tetap mematuhi aturan lalu lintas.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.