JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses penentuan dua nama calon Wakil Gubernur (Wagub) Papua di Partai Koalisi Lukas Enembe Klemen Tinal (Lukmen) Jilid II, belum menemui hasil.
Hingga Senin (9/8/2021) malam, partai koalisi yang teridiri dari Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PPP, PBB, PKB dan PKPI, belum bisa memgerucutkan dua nama calon wagub.
"Sejauh ini masih enam nama," ujar Ketua Koalisi Lukmen Jilid II Mathius Awaitouw di Jayapura, Senin.
Keenam calon wakil gubernur itu di antaranya, Yunus Wonda, Kenius Kogoya, Abock Busup, Befa Yigibalom, Jhon Tabo, dan Paulus Waterpauw.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 9 Agustus 2021
Awaitouw mengakui, kekosongan aturan mengenai proses pemilihan di partai koalisi menjadi kendala sehingga sulit menemukan solusi.
Menurut dia, undang-undang hanya mengatur proses pemilihan calon wakil kepala daerah ditentukan oleh partai koalisi dengan jumlah maksimal sebanyak dua nama untuk diajukan ke DPR.
"Kita sudah mengundang ahli hukum dari Uncen untuk menjelaskan solusi pemilihan," kata dia.
Awaitouw yang juga merupakan Ketua Umum DPD Nasdem Papua, meyakini proses pengerucutan dua nama calon wagub segera selesai.
"Kalau musyawarah tidak bisa maka kami akan lakukan voting," kata dia.