BOYOLALI, KOMPAS.com- Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Padahal sebelumnya daerah ini menerapkan PPKM level 3.
"Iya, Boyolali level 4 mulai hari ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Hampir 2 Tahun Sepi Job, Seniman Boyolali Jual Wayang Kulit di Pinggir Jalan
Masruri mengatakan berdasarkan grafik perkembangan kasus Covid-19 Boyolali seharusnya masih berada di level 3.
Karena sejak PPKM darurat maupun level 3 kasus Covid-19 Boyolali sudah mulai menurun. Bahkan, kasus aktif sudah di bawah angka 1.000.
"Indikatornya dari Instruksi Mendagri kok bisa di level 4 itu karena apa, saya tidak tahu," ungkap Masruri.
Disinggung apakah akan melakukan klarifikasi data kasus, Masruri mengatakan memilih untuk mengikuti Inmendagri.
Baca juga: Masuk PPKM Level 3, 69.922 Pekerja di Boyolali Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menjadikan Inmendagri level 4 sebagai dasar dalam pembuatan instruksi bupati.
"Kita mengikuti Inmendagri. Lebih aman. Kita Instruksi Bupati tetap menggunakan level 4," ungkap dia.
Lebih jauh, Masruri mengimbau masyarakat Boyolali tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama penggunaan masker.
Masyarakat juga diimbau untuk di rumah saja dan tidak melakukan bepergian ke luar kota jika tidak penting guna mencegah penularan Covid-19.
Mengutip Instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 9 Agustus 2021 dan berlaku hingga 16 Agustus 2021, pada poin kesatu huruf d nomor 2 ada 17 kabupaten/kota di Jateng masuk level 4.
Baca juga: Pernikahan Unik di Boyolali, Pengantin Ini Langsungkan Ijab Kabul di Bus yang Sedang Berjalan
Ke-17 kabupaten/kota itu antara lain, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal.
Kemudian Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.