PADANG, KOMPAS.com - Kekisruhan terjadi di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Masalah yang terjadi mulai dari mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, hingga dualisme pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 22 orang mengajukan mosi tidak percaya pada 8 Juni 2021.
Mosi tidak percaya disampaikan kepada Ketua DPRD Solok Dodi Hendra.
Awalnya, ada 27 orang yang mengajukan.
Namun, 5 orang dari Fraksi Gerindra menarik diri setelah mendapat instruksi dari pimpinan partai.
"Sekarang sedang kita proses di Badan Kehormatan DPRD," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Solok M Syukri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Syukri menyebutkan, saat ini proses di BK sudah hampir selesai, karena sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat segera kita keluarkan rekomendasi," kata Syukri.
Baca juga: 2 Remaja Asal Sumbar Retas Situs Setkab, Ini Faktanya
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, disampaikan ada empat alasan.
Pertama, karena Dodi dianggap arogan dan otoriter, serta mengabaikan asas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.
Kedua, anggota DPRD menilai, Dodi sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Ketiga, dalam prinsip kolektif kolegial, Dodi Hendra dinilai sering mengabaikan peran para wakil ketua DPRD Kabupaten Solok.
Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi Hendra dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Pasal 39 dan 44.