Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.
Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkan sesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.
"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.
Baca juga: Kata Polisi soal Tindakan Kades di Sumenep yang Bentak Kapolsek: Kasar dan Tidak Sopan
Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.
"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.
Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.