Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, terduga pelaku ditangkap pada malam hari kejadian.
Seluruhnya berasal dari Solo. Mereka berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," paparnya.
Baca juga: Bantu Pedagang Lansia Jual Koran dan Tisu, Polisi Ini Dapat Penghargaan
Bersamaan penangkapan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku, serta ponsel.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.