Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Kompas.com - 09/08/2021, 19:20 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim Cipta Kondisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan di 13 tempat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dari 13 tempat hajatan yang dibubarkan itu, satu di antaranya diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

"Ada 13 tempat hajatan kita bubarkan. Satu tempat di gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Solo Arif Darmawan ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan di Cilacap, Penyelenggara Digelandang ke Kantor Polisi

Pembubaran tempat hajatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Tempat lbadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covi-19 Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam serta kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Semua hajatan yang dibubarkan merupakan laporan dari warga. Setelah ditindaklanjuti kegiatan hajatan tersebut dihadiri lebih dari 10 orang dan makan di tempat.

"Yang kita sayangkan biasanya laporan itu (masuk) mendadak. Mestinya kalau dilakukan jauh hari sebelumnya kita bisa memperingatkan dan mediasi. Biasanya laporan itu masuk satu hari atau pada hari H," ungkap dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya tidak akan segan menutup sementara operasional gedung atau hotel yang masih nekat menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Perintah Pak Wali tadi malah tidak usah diberikan peringatan langsung saja ditutup begitu. Karena ini jelas dia melanggar," kata dia.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah menutup saja," tambah Arif.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan tindakan pembubaran beberapa tempat hajatan di Solo berlaku kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada pejabat.

"Kemarin sudah disampaikan sebagai pejabat harus memberikan contoh. Justru malah ke Solo hanya pergi menghadiri undangan itu tidak menjadi contoh. Biarpun kami hormat dan kami menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang Inmennya jelas. Kemudian SE Wali Kota tidak menyimpang dari Inmen. Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan itu, apalagi resepsi," ungkap Teguh.

Sebelumnya, penyelanggaran akad nikah hanya diperbolehkan di KUA. Setelah itu ada penyesuaian aturan boleh dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satgas Covid-19.

"Kalau ini nanti ada kelonggaran lagi baru bisa kita bicara hotel biarpun nanti ada batasan-batasannya. Jadi kami menggarisbawahi siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. Tidak memandang itu pejabat, atau tokoh, atau apa pun. Saya kira harus menjadi contoh," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com