KOMPAS.com-Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Jawa Tengah, sejak Senin (9/8/2021) siang tampak dijaga ketat.
Sejumlah polisi bersenjata terlihat berjaga di kantor tersebut. Pagar kantor juga ditutup.
Padahal, biasanya pagar Kantor Dinas PUPR Banjarnegara terbuka.
Beberapa mobil Toyota Innova bernomor polisi AB juga terparkir di halaman kantor.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR
Dari luar pagar terlihat beberapa orang mengenakan rompi krem bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka beberapa kali tampak keluar masuk ruangan.
Sejumlah orang itu sudah ada kantor itu sejak sekitar 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah dua lokasi di Banjarnegara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara
Kedua lokasi tersebut yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Ali mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, menurut Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.
Baca juga: Jawaban Bupati Banjarnegara soal Masker Melorot di Acara Mata Najwa
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.