PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu.
Ledakan balon udara itu mengakibatkan kerusakan material pada empat rumah dan satu sekolah.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, 14 tersangka berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 12 Orang Diamankan Polisi
“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan para pelaku pembuat balon tanpa awak dan petesan di Desa Ngabar. Setelah kami geledah kami menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Azis, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Azis mengatakan, dari 14 tersangka, 12 di antaranya dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.
Kendati demikian, semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku.
Terkait motif para tersangka menerbangkan balon udara, Azis mengungkap, balon itu merupakan sisa yang tersimpan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.
Pembuatan balon dilakukan sebulan sebelum diterbangkan dan masing-masing tersangka patungan uang guna membeli bahan-bahan balon hingga petasan.
Kondisi itu diketahui usai polisi menggeledah rumah para tersangka dan mendapati sisa bahan-bahan balon udara serta petasan yang belum diracik.
Baca juga: Fakta Balon Udara Bermuatan Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Rumah Rusak, Polisi Turun Tangan
Saat diperiksa polisi, 14 tersangka mengakui perbuatannya.
Mereka bersama-sama terlibat dari proses pembuatan balon udara, petasan, hingga menerbangkannya.
Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.