Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Balon Udara Rusak Rumah dan Sekolah di Ponorogo, 14 Warga Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/08/2021, 17:07 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu.

Ledakan balon udara itu mengakibatkan kerusakan material pada empat rumah dan satu sekolah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, 14 tersangka berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 12 Orang Diamankan Polisi

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan para pelaku pembuat balon tanpa awak dan petesan di Desa Ngabar. Setelah kami geledah kami menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Azis, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Azis mengatakan, dari 14 tersangka, 12 di antaranya dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.

Kendati demikian, semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

Terkait motif para tersangka menerbangkan balon udara, Azis mengungkap, balon itu merupakan sisa yang tersimpan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.

Pembuatan balon dilakukan sebulan sebelum diterbangkan dan masing-masing tersangka patungan uang guna membeli bahan-bahan balon hingga petasan.

Kondisi itu diketahui usai polisi menggeledah rumah para tersangka dan mendapati sisa bahan-bahan balon udara serta petasan yang belum diracik.

Baca juga: Fakta Balon Udara Bermuatan Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Rumah Rusak, Polisi Turun Tangan

Saat diperiksa polisi, 14 tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka bersama-sama terlibat dari proses pembuatan balon udara, petasan, hingga menerbangkannya.

Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com