"Tindakan Kades Sukajeruk itu melampaui batas, kasar dan tidak sopan. Kami minta agar Satgas Covid-19 memproses hukum peristiwa tersebut," terang Widiarti melalui telpon seluler.
Kades Sukajeruk Sapuri ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak merespons.
Sekretaris Desa Sukajeruk Ahmad Soleh ketika dikonfirmasi menuturkan, pihak keluarga pemilik hajatan pernikahan sudah menjelaskan bahwa saat acara tidak akan ada kerumunan dan akan mematuhi prokes. Undangan hanya terbatas kepada kerabat.
"Di acara hanya mengundang kerabat dan diisi dengan pembacaan salawat barzanji. Tidak ada keramaian dan hiburan," kata Ahmad Soleh.
Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh Kapolsek Masalembu, dan mendesak agar resepsi pernikahan tidak digelar.
Akibatnya, terjadi adu mulut antara Kades Sukajeruk dengan Kapolsek. Tindakan Kapolsek dianggap berlebihan dengan melarang resepsi pernikahan.
Baca juga: Anaknya Gelar Dangdutan Tanpa Prokes Saat PPKM, Kades di Malang Dipanggil Inspektorat
"Peristiwa itu sebagai akumulasi dari rangkaian peristiwa sebelumnya, berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Masalembu," kata Soleh.
Peristiwa yang dimaksud Soleh yakni, ada warga meninggal karena Covid-19 di Masalembu.
Namun, tidak ada satupun anggota Satgas Covid-19 yang datang mengurus jenazahnya.
Akhirnya, aparat desa yang menangani sendiri dengan alat kesehatan seadanya.
"Waktu ada warga mati karena Covid-19, ke mana Satgas? Tapi, ketika ada hajatan warga mereka tiba-tiba melarang. Ini tindakan keterlaluan," klaim Soleh.