Mengetahui kejadian itu, tutur Gatot, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dengan anggota mendatangi lokasi.
Namun, kelompok pelaku sudah tidak berada di lokasi.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.
Baca juga: Keroyok Perawat Puskesmas untuk Ambil Paksa Tabung Oksigen, 3 Pelaku Ngaku Keluarga Pejabat
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para pelaku yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta handphone.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.