SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis yang bekerja sebagai pemasar produk atau sales promotion girl (SPG) di Kota Serang, Banten.
Kedua pelaku yakni Widodo (28) dan Maksun (21) diamankan petugas. Sementara pemerkosaan terjadi pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
"Kita amankan dua orang pelaku inisial W dan M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berumur 19 tahun," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Korban tak curiga karena kenal dengan pelaku
Hutapea menjelaskan, kasus pemerkosaan bermula saat pelaku Widodo menghubungi korbannya untuk mengajak nongkrong.
Korban yang merasa tidak curiga akan diperkosa lantas meminta untuk dijemput.
"Pelaku sebelumnya sudah kenal dengan korban, tapi sudah lost contact cukup lama. Kemudian dihubungi kembali dan mengajak untuk ketemu," ujar Hutapea didampingi Kasat Reskrim AKP M. Nandar.
Gayung pun menyambut, pelaku Widodo kemudian menjemput korban menggunaan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi B 1633 NIE.
Baca juga: Jual Ponsel via Facebook, Mahasiswi di Padang Malah Dirampok dan Nyaris Diperkosa
Korban dibawa ke lokasi kerja pelaku
Setelah bertemu, pelaku Widodo kemudian membawa korban ke sebuah toko pot bunga tempat pelaku bekerja di daerah Ciracas, Kota Serang.
Di lokasi, korban disuguhi minuman keras oleh pelaku dan empat orang temannya hingga mabuk.
Setelah korban mabuk, pelaku Widodo langsung mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar. Korban pun diperkosa.
Usai puas, pelaku lainnya Maksun masuk ke dalam kamar untuk memerkosa korban.
"Salah satu teman masuk dan melakukan perbuatan yang sama, korban teriak tidak berdaya," ungkap Hutapea.
Korban berhasil melarikan diri
Korban lalu berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga sekitar, kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Mapolres Serang.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Seeang Kota langsung bergerak melakukan penangkapan di sekitar lokasi kejadian.
"Kita tangkap pelaku di sekitar lokasi, karena korban juga mengenal salah satu pelaku," kata Hutapea.
Pelaku terancam 12 tahun penjara, korban trauma
Kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan anacaman kurungan penjara 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar menambahkan, korban yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl itu kini mengalami trauma.
"Korban kerjanya SPG produk, kalau pelaku penjaga toko," kata Nandar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.