MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang ditangkap saat razia PPKM di sebuah tempat karaoke di Asahan, positif menggunakan ekstasi.
Kelima anggota DPRD tersebut berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan, pihaknya belum menetapkan status lima anggota dewan tersebut dengan dalih masih melakukan pemeriksaan.
Status mereka akan ditetapkan paling lama enam hingga tujuh hari pasca-penangkapan.
"Masih pemeriksaan," kata Nasri melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).
Kelimanya kini ditahan di Mapolres Asahan.
Polisi juga turut menahan sembilan orang lainnya yang sebelumnya bersama lima anggota dewan tersebut di tempat karaoke.
Sembilan orang itu dinyatakan positif narkoba.
Gelar perkara
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terhadap lima anggota DPRD serta belasan orang yang diamankan di Asahan.
"Ini berkaitan dengan penetapan pasal yang akan disangkakan kepada 17 orang itu,” kata Putu melalui sambungan telepon.
Polisi juga akan bekerja sama dengan BNN Sumut dan BNN kabupaten serta Kejaksaan Tinggi Asahan untuk melakukan asesmen terpadu kepada mereka yang positif mengonsumsi narkoba.
Adapun terkait kepemilikan narkoba dan oknum yang diduga melakukan transaksi, polisi masih mendalami.
“Tujuh orang ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian kami juga masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang atau si penjual barang ini kepada diantara 17 orang yang kita amankan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diamankan di dalam ruangan karaoke di salah satu hotel di Asahan, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Dikutip dari Tribun Medan, kelimanya positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ekstasi dalam ruangan karaoke tersebut.
Kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.