DENPASAR, KOMPAS.com - Dua tempat karaoke di Kota Denpasar yakni Karaoke Executive Club dan Karaoke Platinum diam-diam buka saat PPKM Level 4.
Klub malam yang masing-masing berada di Jl Imam Bonjol dan Jl Suwung Batang Kendal Denpasar itu akhirnya dikenai sanksi administrasi masing-masing Rp 1 Juta.
"(Masing-masing) di denda Rp 1 juta dan ditutup sementara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: WN Rusia Tersesat di Gunung Sang Hyang Bali, Sempat Kirim Pesan Tak Tahu Jalan
Dilaporkan masyarakat
Sayoga menuturkan, beroperasinya dua tempat hiburan malam tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Kemudian, pada Minggu (8/8/2021) kemarin, pihaknya langsung mendatangi sekaligus memanggil masing-masing pengelola untuk dimintai keterangan.
Ternyata, terbukti telah terjadi pelanggaran.
Usai menerima keterangan dari pengelola, Satpol PP Kota Denpasar kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pada Senin (9/8/2021).
"Hari ini diputuskan (melanggar), karena kamarin penyidiknya tidak ada karena hari Minggu," kata dia.
Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali.