KOMPAS.com- Bermula acara pengakuan kesalahan sebagai syarat untuk bergabung menjadi anggota perguruan silat, dua pelajar di Madiun akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Dua pelajar tersebut adalah MY (13) yang merupakan anak asuh panti asuhan dan DN (17), warga yang tinggal dekat dengan panti asuhan.
Di acara tersebut, pelaku mengaku telah mencuri uang dari panti asuhan selama tiga tahun dengan total Rp 102 juta.
Ironisnya, uang itu mereka gunakan untuk membeli kuota game online.
Baca juga: Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online
Acara pengakuan kesalahan
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menuturkan, mulanya salah satu pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.
Para calon anggota diminta mengakui dan menyebutkan segala kesalahan-kesalahan mereka semasa hidup.
Hal itu adalah salah satu syarat agar mereka bisa bergabung dengan perguruan silat itu.
Pelaku kemudian membuat pengakuan mengejutkan.
Ia menyebutkan, telah mencuri ratusan juta rupiah dari panti asuhan.
Baca juga: WN Rusia Tersesat di Gunung Sang Hyang Bali, Sempat Kirim Pesan Tak Tahu Jalan
Keterangan tersebut akhirnya sampai ke pengasuh panti asuhan.
Memang sejak lama, pengasuh panti asuhan mengeluhkan sering kehilangan uang dalam tiga tahun terakhir.
Namun, pengasuh tidak ingin menuduh karena tak memiliki bukti cukup.
"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di pantai asuhan sering hilang,” kata Raja.
Tindakan itu lalu dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta
Tak ditahan
Kedua pelaku bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian.
MY yang duduk di bangku kelas VI SD bertugas mencuri uang panti asuhan karena dia merupakan penghuni panti.
Selanjutnya uang itu dititipkan pada DN, yang sudah duduk di bangku SMA.
Mereka melakukan pencurian selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total Rp 102 juta.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
Meski begitu, mereka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
(KOMPAS.COM/Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.