Dilaporkan ke polisi
Keterangan tersebut akhirnya sampai ke pengasuh panti asuhan.
Memang sejak lama, pengasuh panti asuhan mengeluhkan sering kehilangan uang dalam tiga tahun terakhir.
Namun, pengasuh tidak ingin menuduh karena tak memiliki bukti cukup.
"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di pantai asuhan sering hilang,” kata Raja.
Tindakan itu lalu dilaporkan ke polisi. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta
Tak ditahan
Kedua pelaku bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian.
MY yang duduk di bangku kelas VI SD bertugas mencuri uang panti asuhan karena dia merupakan penghuni panti.
Selanjutnya uang itu dititipkan pada DN, yang sudah duduk di bangku SMA.
Mereka melakukan pencurian selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total Rp 102 juta.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
Meski begitu, mereka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
(KOMPAS.COM/Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.