Atas perbuatannya, kedua remaja ini diancam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, situs setkab.go.id merupakan wadah untuk menginformasikan kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Situs tersebut diretas sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (31/7/2021).
Laman itu mendadak menampilkan foto seorang demonstran yang tengah memegang Bendera Merah Putih. Pelaku menggunakan nama Zyy ft Lutfifake.
Hingga Senin (9/8/2021) situs tersebut masih belum bisa dibuka.
Situs itu menampilkan penjelasan, "Kami akan segera kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini kami sedang melakukan update sistem".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.