Hasil penetapan sejumlah tersangka awal ini, lanjut Syarif, berdasarkan hasil penyelidikan mulai akhir tahun 2020 saat kejaksaan mengambil alih penyelidikan sesuai hasil audit BPK dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, hasil penyelidikan ternyata lebih besar jumlah uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5,28 Miliar dari sebelumnya hasil audit BPK sekitar Rp 2,9 Miliar.
"Para tersangka meski sudah ditetapkan, tetapi statusnya masih bisa menjadi saksi bagi nantinya tersangka-tersangka baru dalam kasus korupsi ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Tindak Pidana Korupsi dana hibah terungkap kembali di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada anggaran Tahun 2018 yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 5,28 Miliar.
"Kasus ini berawal dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI Jabar tentang pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 5,28 Miliar lebih. Kita rilis tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (7/8/2021).
Adapun modus yang dilakukan dengan cara memotong pencairan puluhan penerima bantuan sebanyak 60 sampai 95 persen.
"Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi. Dengan cara memotong anggaran penerima hibah oleh para pelaku sampai 95 persen," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan beberapa tersangka, dana hasil korupsi itu ada yang dipakai sebagai anggaran kampanye pada perhelatan Pemilu Tahun 2019.
Sebagian lagi hasil dana korupsi itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri serta kepentingan lainnya.
"Iya, bahkan ada dana korupsi itu sesuai keterangan tersangka dipakai dana kampanye," ujar dia.
Kejanggalan-kejanggalan ini pun akhirnya diselidiki oleh pihak kejaksaan sampai akhirnya dirilis 9 orang tersangka dalam kasus ini pada Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Curhat Pedagang di Tempat Wisata: Kami Tak Ada Lagi Pemasukan, Pak Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.