TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus korupsi dana hibah Tahun 2018 yang merugikan Negara sampai Rp 5,28 Miliar.
Sebelumnya penetapan terhadap 9 orang tersangka masih tahap awal pengembangan kasus itu dan kemungkinan pekan depan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Lagi-lagi Dana Hibah Tasikmalaya Dikorupsi, Negara Rugi Rp 5,28 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka
"Jadi kasus korupsi (dana) hibah Tasikmalaya Rp 5,28 Miliar ini sangat mungkin akan bertambah tersangka. Penetapan tersangka ini baru awal dan akan dimintai keterangan kembali pekan depan. Jadi sangat mungkin pekan depan ada tersangka baru," jelas Syarif kepada Kompas.com, lewat sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).
Adapun kesembilan tersangka itu yakni berinisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32).
Baca juga: Waspada Demam Berdarah Dengue di Masa Pandemi, 375 Warga Terjangkit dan 9 Meninggal di Tasikmalaya
Syarif menambahkan, mereka yang telah ditetapkan ini memiliki berbagai peran dalam penyelewengan terhadap anggaran negara ini.
Mulai berperan dari pemilik lembaga atau yayasan yang menerima hibah, pengepul uang hasil pemotongan, penyalur dana hasil korupsi dan pengarah proses pencairan serta hibah untuk dikorupsi.
Para tersangka pun selama ini ada yang sebagai pimpinan pondok pesantren atau yayasan, pengurus partai politik, wiraswasta dan pegawai honorer.
"Jadi nanti akan kebuka aliran dana ke siapa, orang-orang yang terlibat siapa dari para tersangka ini. Jadi mereka itu semacam pengepul. Nah, dari mereka kita akan tahu kemana saja aliran dan hasil korupsinya selama ini. Kita akan ungkap," tambah Syarif.