Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku telah mengunggah foto asusila sebanyak empat kali dari bulan April hingga Juni 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah foto-foto kekasihnya itu.
DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"DAS terancam pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Unggah Foto Pacar Saat Video Call Tanpa Busana, Pemuda di Banyumas Ini Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.