KOMPAS.com - Lima oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diamankan polisi di dalam ruang karaoke di salah satu hotel di Asahan, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kelima oknum DPRD tersebut yakni, KZ, AB, KP, Gk, dan PG. Mereka diamankan bersama dengan 12 orang lainnya.
Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ektasi dalam ruangan karaoke tersebut.
Saat dilakukan tes urine, 14 dari 17 orang yang diamankan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi termasuk 5 oknum anggota DPRD Labura.
Terkait dengan kejadian itu, Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti menyerahkan sepenuhnya ke Polres Asahan.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan, lima anggota DPRD tersebut diamankan bersama dengan 12 orang lainnya di sebuah hotel di Asahan.
"Ada 17 orang yang diamankan. Laporan dari anggota saya ada lima orang anggota DPRD," kata Nasri saat ditemui di depan kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan, dikutip dari TribunMedan, Sabtu.
Saat ini, sambungnya, ke-17 orang tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ditindak lanjuti, ditemukan barang bukti pecahan-pecahan ekstasi," ungkapnya.
Setelah mengamankan 17 orang tersebut, polisi kemudian melakukan tes urine. Hasilnya, 14 orang positif mengonsumsi narkotika termasuk 5 anggota DPRD Labura.
Kata Nasri, kelima anggota DPRD Labura itu positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan tes urine.
Mereka, lanjut Nasri, hanya sebagai pengguna atau mengonsumsi.