Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk beragam keperluan.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mencuri uang milik panti asuhan sejak 2019 hingga 2021. Dalam kurung waktu tiga tahun, total uang yang dicuri mencapai Rp 102 juta.
Raja mengatakan, kedua anak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Namun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.