MADIUN, KOMPAS.com,-Satreskrim Polres Madiun menangkap dua remaja berinisial MY (13) dan DN (17) lantaran mencuri uang milik salah satu pantai asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, selama tiga tahun terakhir.
Total uang yang dicuri dari pantai asuhan tersebut mencapai Rp 102 juta.
Baca juga: Luhut: Jadi Nanti Kalian ke Restoran Tak Pakai Kartu Vaksin Ditolak, Belanja Juga Ditolak
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021), usai pengasuh pantai asuhan melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: Kisah Eru, Meraup Omzet Rp 2 Juta Per Hari dari Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin Seukuran KTP
“Satu pelaku berinisial MY merupakan anak asuh pantai asuhan tersebut. Sementara DN, warga yang tinggal dekat pantai asuhan,” kata Raja kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Raja menjelaskan, kasus itu terungkap saat salah satu pelaku sedang mengikuti pendaftaran menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.
Untuk menjadi anggota perguruan itu, pelaku diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.
Pelaku kemudian mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Pengakuan pelaku akhirnya terdengar sampai ke telinga pengasuh panti yang kemudian melaporkan pelaku ke Polres Madiun.
Saat melaporkan kasus itu polisi, pengasuh sudah mencurigai aksi pelaku lantaran uang yang disimpan di pantai asuhan sering hilang selama tiga tahun terakhir.
Hanya saja saat itu pengasuh panti asuhan belum memiliki bukti.
“Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di pantai asuhan sering hilang,” kata Raja.
Untuk Game Online
Raja mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pencuri in berbagi peran.
Pelaku MY yang masih duduk di bangku kelas VI SD bertugas mencuri uang yang disimpan pengasuh panti.
Sementara DN, siswa kelas XII SMK dititipi uang hasil curian.